[S4] Tata kelola berintegritas
[IKU 4.2] Zona Integritas yang terdiri dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
• Triwulan I
Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi :
-
-
Pembentukan Tim Kerja/Tim Pembangunan Zona Integritas dan penyusunan rencana aksi, rencana kerja, serta Perjanjian Kinerja.
-
-
Sosialisasi budaya integritas, pemenuhan eviden enam area perubahan, serta koordinasi pemenuhan dokumen ZI.
-
-
Pengisian, pendataan, dan penilaian LKE Zona Integritas serta pengajuan usulan ke tahap penilaian berikutnya.
-
-
Penguatan administrasi dan persyaratan kelembagaan pembangunan Zona Integritas.
-
-
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan ZI beserta analisis dan tindak lanjut hasil evaluasi.
• Triwulan II
Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi :
-
-
Pendampingan fakultas/pascasarjana menuju WBK/WBBM serta pembinaan bagi unit yang belum memenuhi kriteria penilaian.
-
-
Pelaksanaan program kerja Zona Integritas dan implementasi enam area perubahan.
-
-
Pemutakhiran data LKE serta pengunggahan bukti dukung tahun berjalan.
-
-
Penyempurnaan eviden, pelaksanaan survei, serta evaluasi internal pembangunan Zona Integritas.
-
-
Koordinasi, publikasi, dan pemantauan progres pemenuhan dokumen Zona Integritas secara berkala.
-
-
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan ZI beserta analisis dan tindak lanjut hasil evaluasi.
• Triwulan III
Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi :
-
-
Penyusunan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Universitas Udayana.
-
-
Pendampingan unit kerja menuju WBK/WBBM.
-
-
Internal assessment kesiapan ZI dan pengajuan usulan ke tahap berikutnya.
-
-
Pemutakhiran, monitoring, dan evaluasi data LKE serta dokumen pendukung.
-
-
Koordinasi pemenuhan dokumen serta publikasi konten media terkait ZI.
• Triwulan IV
Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi :
-
-
Pendampingan unit kerja menuju WBK/WBBM dan pembinaan unit yang belum memenuhi kriteria penilaian.
-
-
Finalisasi penginputan data pada sistem Inspirasi Dikti, penyusunan laporan capaian, dan pengajuan usulan WBK/WBBM.
-
-
Evaluasi hasil penilaian mandiri, perbaikan dokumen, dan persiapan menghadapi tim penilai.
-
-
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, analisis hasil, dan tindak lanjut pembangunan ZI.