[S4] Tata kelola berintegritas
[IKU 4.3.d] Pencegahan dan Penanganan Anti Kekerasan; Anti Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (narkoba); dan Anti Korupsi
• Triwulan I
Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi :
-
-
Penyusunan program pencegahan kekerasan, anti-narkoba, dan anti-korupsi.
-
-
Sosialisasi kebijakan anti-kekerasan, anti-narkoba, dan anti-korupsi serta penerapan narasi pencegahan antikorupsi pada setiap surat.
-
-
Penguatan kapasitas bagi Tim Satgas PPK PT Unud, peningkatan peran Satgas di tingkat fakultas, serta inisiasi penanganan kasus-kasus di lingkungan kampus.
-
-
Memastikan konselor program studi (prodi) melakukan pendekatan dan konseling empati kepada mahasiswa agar dapat mengekspresikan kekecewaan tanpa kekerasan.
-
-
Menugaskan konselor prodi untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba serta merintis wadah positif seperti olahraga dan seni.
-
-
Melakukan pendataan awal terhadap laporan kasus serta memulai langkah pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
• Triwulan II
Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi :
-
-
Pelaksanaan program edukasi, penyuluhan, pembinaan, seminar, dan pelatihan pencegahan untuk dosen, tendik, serta mahasiswa.
-
-
Sosialisasi berupa kuliah umum oleh Satgas PPKPT dan perluasan publikasi kanal pengaduan LAPAK-WBS serta PPKS di media.
-
-
Monitoring pelaksanaan program pencegahan di lapangan.
-
-
Penguatan peran konselor prodi untuk edukasi mahasiswa dan keberlanjutan aksi pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
• Triwulan III
Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi :
-
-
Monitoring dan evaluasi (monev) implementasi program pencegahan serta tindak lanjut penanganan laporan kasus.
-
-
Sosialisasi khusus kanal pengaduan LAPAK-WBS dan PPKS pada kegiatan PKKMB tingkat fakultas.
-
-
Pelaksanaan kuliah umum lanjutan mengenai materi anti-narkoba dan anti-korupsi oleh Satgas PPKPT.
-
-
Konsistensi konseling mahasiswa tanpa kekerasan oleh konselor prodi dan penguatan Zona Integritas menuju WBK.
• Triwulan IV
Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi :
-
-
Evaluasi akhir dan memastikan penyelesaian target 100% laporan kasus yang masuk selama tahun berjalan.
-
-
Rekapitulasi akhir dan finalisasi data laporan terkait anti-kekerasan, anti-narkoba, dan anti-korupsi.
-
-
Penyusunan laporan tahunan program serta formulasi strategi budaya integritas dan kampus aman untuk tahun depan.